Tentang Pertanyaan ZAKAT


Tentang Pertanyaan ZAKAT

Nabi  shallallahu `alaihi wasallam telah  didatangi dua  orang   yang   meminta  harta  shodaqoh,   tapi  Rasullullah mendapati mereka adalah orang-orang yang kuat. Maka beliau berkata;

“Jika kalian mau, harta ini akan kuberikan kepada kalian, tetapi sebenarnya  ia  bukan  bagian  orang  kaya,  juga  bukan  bagian orang yang kuat dan mampu bekerja.”


Bagaimana   hukum  meninggalkan  zakat  itu?  Apakah  ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?

Jawabannya:

Bismillah,  segala puji hanya bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah atas rasulullah, keluarga beliau dan para sahabatnya dan setelahnya;

Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang  kewajibannya, padahal seluruh  syarat  wajib  zakat  dimilikinya,  maka  dia  telah  kafir menurut   ijma `   meski   ia   mengeluarkan   zakat,   selama   ia menentang kewajiban tersebut.

Adapun jika meninggalkan zakat karena pelit atau karena malas, orang  seperti  ini  dianggap sebagai orang  fasik  yang  telah mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah   (kehendak)  Allah  jika   meninggal   atas  perbuatan tersebut, Allah berfirman;
“Sesungguhnya  Allah tidak  akan  mengampuni   dosa  syirik,  dan  Dia mengampuni  segala  dosa yang selain  dari (syirik)  itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa`: 48)
Al-Qur`an  dan  as-sunnah  yang  mutawatir  telah  menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan za kat akan disiksa pada hari kiamat   dengan  hartanya  yang  tidak  dizakati.  Kemudian   ia melihat  ke mana arah jalannya,  apakah  ke neraka atau surga. Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang  kewajibannya.  Allah berfirman dalam surat At-taubah:
“Hai  orang-orang  yang beriman,   sesungguhnya   sebagian  besar  dari orang-orang alim Yahudi  dan  rahib-rahib  Nasrani, benar-benar  telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya  pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa  mereka akan mendapat)  siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan  emas  perak  itu dalam  neraka  Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung  mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah  harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,  maka rasakanlah sekarang (akibat dari)  apa yang kamu simpan itu".” (QS. At-Taubah: 34-35)
Sedangkan yang meninggalkan zakat uang kertas dan barang- barang   dagangan,   maka   hukumnya seperti   orang   yang meninggalkan zakat emas dan perak. Karena uang itu berperan sama seperti barang dagangan, emas dan perak.

Ada seorang lelaki yang memiliki berbagai macam binatang ternak, tetapi setiap jenis binatang ternak itu tidak sampai kepada  nisab, apakah  dia wajib mengeluarkan  zakat?  Jika dia harus mengeluarkan zakat, bagaimana cara mengeluarkannya?

Jawabannya:

Binatang ternak, apakah itu unta, sapi, atau kambing, masing- masing  memiliki  nisab  tersendiri. Seseorang  wajib  zakat  jika masing- masing binatang itu sudah sampai kepada nisab, disertai dengan  terpenuhinya  seluruh  syarat,  diantaranya:  hendaklah unta, sapi dan kambing itu adalah saaimah. Maksudnya semua hewan itu selama setahun atau hampir setahun  menggembala sendiri, dalam artian  hewan-hewan  itu  langsung  makan  dari padang  rumput  tanpa  dipungut  biaya. Karena  itu, jika  nisab unta,  sapi,  atau  kambing  belum  sempurna,  maka  tidak  ada zakatnya, dan masing- masing tidak boleh digabungkan.

Kalau seseorang  memiliki tiga unta peliharaan, empat kambing peliharaan,   dan  dua   puluh   ekor sapi  peliharaan,   ia  tidak diharuskan  untuk  menggabungkan  hewan-hewan   itu  karena setiap jenis nya belum sampai kepada nisab.

Tetapi  jika  hewan-hewan   itu  diperjual  belikan,  maka  harus digabungkan satu sama lain, karena dalam keadaan seperti ini, hewan-hewan  itu  menjadi  barang  dagangan,  sehingga  harus dizakati seperti emas dan perak, sebagaimana  ditetapkan  oleh para ulama. Adapun dalil-dalilnya, sangat jelas bagi orang yang merenungkannya.

Ada  seseorang  yang  mempunyai  seratus  ekor  unta,  tetapi hampir   setahunnya   ia   memberi   makan   unta   itu   dengan biaya, apakah ia diwajibkan zakat ?

Jawabannya:

Jika binatang ternak yang berupa unta, sapi, atau kambing itu bukan  saaimah  selama  setahun  atau hampir  setahun,  maka hewan-hewan  itu tidak wajib  dizakati.  Karena  Nabi shallallahu`alaihi wasallam mensyaratkan  untuk  kewajiban zakat  hewan ternak  harus  saaimah,  yaitu  memakan rumput  sendiri  tanpa biaya sepeserpun dari pemiliknya.

Karena  itu,  jika  pemilik  hewan  tersebut  memberinya  makan dengan   mengeluarkan   biaya, baik selama   setahun   atau setengah  tahun,  maka  ia  tidak wajib  menzakati.  Kecuali jika hewan-hewan tadi diperjual belikan. Jika digunakan untuk jual beli maka hewan-hewan itu wajib dizakati, karena ia merupakan barang dagangan,  seperti halnya  tanah  yang  siap  jual,  mobil dan barang-barang lain yang diperjual belikan. 
Jika   barang-barang  yang  diperjual  belikan  itu  sudah mencapai  nishab  emas  dan  perak,  maka sang  pemilik  wajib mengeluarkan zakatnya sebagaimana diterangkan didepan.

Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu uang  yang  dimiliknya  dicuri orang,  apakah  ia  diberi  zakat meski   transaksi   keuangan  di   zaman   sekarang   sangat mudah?

Jawabannya:

Orang yang ditanyakan ini tergolong ibnu sabil (perantau), jika dia  memang   membutuhkan,   atau   kehilangan   nafkah kesehariannya,  atau   kecurian,   maka   ia   harus  diberi  zakat sehingga ia bisa kembali ke nege rinya. Meski ia adalah seorang kaya raya di negeri tersebut.

Ada   seorang   pedagang   yang   menjual   berbagai   macam barang     dagangan,     seperti     baju,   keramik,  dan   lain sebagainya. Maka bagaimana Ia mengeluarkan zakat?

Jawabannya:

Ia wajib mengeluarkan zakat jika sampai setahun atas barang dagangan  yang   dipersiapkannya untuk dagang.   Yaitu:   jika ukurannya  sudah   mencapai  nisab  emas  atau  perak,  sesuai dengan hadits-hadits  yang  ada.  Diantaranya:  hadits Samurah bin Jundub dan hadits Abu Dza rr Al- Ghifari ra dhiyallahu anhuma.

Marak   di    zaman    ini    menaruh    saham    di    perusahaan - perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya ?
Jawabannya:

Mengenai  orang-orang  yang  menaruh  saham  di  perusahaan yang  bergerak  dalam bidang perdagangan,   maka   wajib mengeluarkan zakatnya  jika  sudah  mencapai  satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang  bergerak dalam bidang  persewaan  bukan  perdagangan, baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lainnya, maka tidak ada zakatnya.  Zakatnya  hanya pada upah dari sewa  itu saja  jika sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.

Ada  seseorang  yang  menyisihkan  sebagian  gajinya  untuk ditabung,    dan    menggunakan   sebagian    lainnya    untuk kebutuhan  sehari-hari.  Maka  bagaimana  ia  mengeluarkan zakat hartanya?

Jawabannya:

Wajib bagi orang itu untuk mencatat dengan telitih jumlah gaji yang ditabungnya.  Kemudian menzakatinya  jika sudah sampai setahun. Setiap orang yang menabung gaji bulanannya ia wajib mengeluarkan  zakat   jika  sudah  mencapai  setahun.   Jika   ia menzakati semua gaji bulanannya, dengan mengikut  gaji pada bulan pertama, maka tidak apa-apa dan baginya pahala hal itu, sementara  zakatnya ini termasuk zakat yang disegerakan dari kekayaan yang belum sampai pada satu haul.

Dan tidak mengapa baginya untuk segera mengeluarkan zakat jika menurutnya   lebih   baik  demi   kemaslahatan.Tapi  jika menundanya setelah sempurna satu tahun,  maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali  karena  udzur  syar`i,  seperti  hilangnya uang atau tidak ditemuinya orang yang fakir

Seorang  lelaki  wafat dan  meninggalkan  banyak  harta  juga banyak  anak yatim.  Apakah harta-harta  itu  ada  zakatnya ? Jika memang a a, maka siapakah yang mengeluarkannya ?

Jawabannya:

Harta anak-anak yatim wajib dizakati, apakah ia berupa uang, barang dagangan, binatang ternak, biji-bijian, dan buah-buaha n yang ada za katnya.  Yang wajib  me nge lua rkannya  ada lah wa li anak-anak  yatim  itu  ketika  tiba  saatnya.  Jika  me re ka  tidak mempunyai wali dari kerabat sang ayah yang meninggal, maka urusannya  wajib  diserahkan  kepada  mahkamah,  agar mereka yang menunjuk seseorang menjadi wali yang mengurusi mereka dan mengurusi hartanya.

Dan wali ini, ia wajib bertaqwa  kepada A llah dalam mengurusi harta anak-anak  yatim    itu,    ia     hanya diperbolehkan menggunakan  harta  itu  demi  kebaikan  anak-anak yatim  dan kebaikan harta mereka. Ka rena A lla h telah berfirman;
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang  anak yatim, katakanlah: "Mengurus  urusan mereka  secara  patut adalah  baik,  dan  jika  kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah Maha mengetahui siapa yang membuat  kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.  Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya  Dia dapat mendatangkan  kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa  lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 220)
Pada Ayat yang lain :
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa.” (QS. Al-An`a m: 152)
Ayat-ayat  Al-qur`an  yang  semakna  dengan  dua  ayat  diatas masih banyak lagi. Sedangkan cara menghitung satu tahun dari harta mereka dimulai sejak kematian sang ayah. Karena dengan kematian itulah, harta itu menjadi milik mereka

Bagaimana   petani    yang   menggarap    sawah    ladang mereka  hanya  bergantung  kepada curahan hujan.  Apakah hasil panen tersebut ada zakatnya ? Apakah petani tersebut berbeda hukumnya  dengan  orang  yang  menggarap  sawah ladangnya dengan mesin atau alat-alat lainnya?

Jawabannya:

Tanaman apapun yang disirami dengan air hujan, air sungai, atau  mata air, apakah  ia  berupa biji-bijian  dan  buah,  seperti kurma,   anggur,   gandum,   jewawut,   ma ka   za katnya   adalah sepersepuluh. Seda ngkan yang dis ira mi denga n mes in dan alat, maka  zakatnya  ada lah seperlima. Sesuai  dengan  hadits  yang disabdakan Rasulullah;
“Yang  disirami oleh  air  hujan,  zakatnya  adalah  sepersepuluh, sedangkan   yang   disiram   denga n  hewan   penarik  atau  alat penyemprot,  zakatnya  adalah seperlima.”  (Diriwayatkan  Ima m Al-Bukhari dalam shahihnya dari Abdulla h bin Uma r)

Ada beberapa ladang yang  menghasilkan  berbagai macam buah   dan   sayur   mayuran.   Apakah   ada   zakat   dari   hasil tersebut?  Dan  apa  saja  tanam-tanaman  yang  harus dizakati?

Jawabannya:

Mengenai    buah-buahan    dan    sayur- mayuran    yang    tidak ditimbang  dan  tidak disimpan, seperti  semangka,  delima  dan semacamnya,  maka tidak ada zakat. Kecuali jika benda-benda itu diperdagangkan, ma ka wajib dizakati ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dari ukurannya yang mencapai nisab, Sama seperti barang-barang dagangan.
Maksudnya, harta yang sudah sampai nisab itu berada dalam genggamannya sudah satu tahun. Jadi, jika sudah sampai nisab, tapi belum satu tahun di tan gannya maka tidak wajib zakat.
Sedangkan  yang wajib dizakati hanyalah biji-bijian dan  buah- buahan  yang  ditimbang  dan disimpan,  seperti:  kurma,  zabib (anggur yang dike ringka n), jewawut, gandum dan semisalnya.Da lilnya adalah keumuman firman Allah yang berbunyi;
“Dan tunaikanlah  haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An`a m: 141)
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Juga sabda Nabi shallallahu`alaihi wasallam yang berbunyi,
“Bagi  kurma  dan  bijian  yang  kurang  dari lima  wasaq,    maka tidak ada shadaqah (zakat) nya.” (Muttafaq `alaih)
Hadits di atas menunjukkan wajibnya  mengeluarkan zakat dari biji-bijian  yang  ditimbang  dan disimpan  jika  sudah  mencapai lima wasaq.

Juga yang menunjukkan kewajibannya,  karena Nabi shallallahu`ala ihi wasallam  telah  mengambil zakat  dari biji gandum dan jewawut,  sehingga  hal itu  menunjukkan  wajibnya  zakat  atas gandum dan biji-bijia n yang semisalnya.

Wasaq =  Satu wasaq adalah 60 sha`, 1 sha`  adalah 2175 gram. Jadi 1 wasaq adalah 130 500 gram

Pada zaman ini banyak sekali orang-orang yang menyimpan hartanya dalam bank, padahal sangat mungkin dalam muamalah ini terjadi sesuatu yang diharamkan, seperti riba misalnya.  Apakah  dalam  harta  ini  ada  zakatnya  dan bagaimana dikeluarkan?

Jawabannya:

Bermuamalah  dengan  riba  sangatlah  diharamkan,  apakah  itu dengan bank atau selainnya. Sedangkan bunga yang diperoleh dari hasil riba adalah  haram semuanya,  ia bukan  harta  yang dipunyai sang pe milik. Sang pe milik harus  menghabiskan uang hasil riba itu di jalan kebaikan, jika saat mengambilnya ia sudah mengetahui  hukum  Allah  dalam  masalah  riba.  Tapi  jika  dia belum   mengambil   bunga   riba   itu,   ma ka   ia   tida k   boleh menga mbil   selain   uang   pokok   saja.   


===============================ZAKAT FITRAH===========================

Zakat  fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap  muslim,  baik besar atau kecil, laki-laki atau perempuan, merdeka atau pun hamba sahaya.  Hal  ini  berdasarkan  hadits  shohih  dari  Abdullah  bin Umar yang berbunyi;
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah. Yaitu satu sha` dari kurma  atau satu sha`  dari  gandum,  atas setiap  laki-laki dan perempuan,  baik yang  besar  atau  kec il,  yang  merde ka  atau budak   dari   kaum   muslimin.   Beliau   menyuruh   zakat   itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri.” (Muttafaq `alaih)
Zakat  fitrah  ini tidak  ada  nisabnya,  ia wajib  dikeluarkan  oleh setiap muslim untuk dirinya  dan seluruh anggota keluarganya, seperti anak, isteri, dan budak. Yaitu jika ada  makanan yang lebih dari kebutuhan diri dan  kebutuhan  anggota  keluarga nya dalam sehari semalam.

Dalam serah terima  Zakat Fitrah ke Badan Amil Zakat Haram dilakukan di Dalam masjid apapun alasannya dalam hal ini yang dimaksud adalah untuk bertransaksi jual beli beras dan lainnya apalagi transaksi dengan beras yang sudah dibeli oleh penzakat lainnya, dalil dalil shohih dalam hal ini sangat banyak oleh sebab itu jangan melakukan Transaksi apapun didalam masjid.


Comments

Popular posts from this blog

Kitab Al Hikam Sesat

Hukum Mengirim Al Fatihah atau menghadiahkan Al Fatihah kepada yang sudah meninggal

Pelajaran Nahwu Shorof Bab Al Marifat & Annakiroh